SUMBARKITA.ID — Poilsi masih menahan penyanyi Reza Artamevia alias RH setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda metro jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuri Yunus dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9).
Selain itu, Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Reza Artamevia. Termasuk, sampai saat ini polisi masih mengejar DPO berinisial F selaku pemasok sabu kepada Reza.
“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa ada satu DPO lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan masih ada pemeriksaan, serta kasus masih berjalan. Termasuk saksi-saksi juga masih kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Selanjutnya, Yursi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Reza, Polisi membuka kemungkinan untuk melakukan melakukan pengecekan rambut guna memperdalam pemeriksaan.
Diketahui, Reza Artamevia berhasil ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (4/9) lalu.
Reza kedapatan membawa sabu seberat 0,78 gram yang dibeli seharga 1,2 juta. Di mana barang haram itu didapatkan dari F, yang kini DPO.
“Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian didapat seseorang inisialnya adalah F. Kami masih lakukan pengejaran ke si F ini,” katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Kombes Pol Yusri Yunus mengakui bila selama masa pandemi Covid-19, cukup banyak artis yang diciduk karena narkoba. Alasannya pun klasik karena merasa jenuh berada di rumah selama pandemi.
”Hampir saya katakan tiap konpers bahwa di masa pandemi Covid ini ada beberapa artis yang kita amankan terkait masalah narkoba,” kata Yusri.
“Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu. Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh kemudian menggunakan lagi, itu salah satu motif yang dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, pengakuan para artis yang terjerat narkotika itu tidak menjadi alasan kuat untuk lepas dari kasus itu. Yusri mengatakan, pihaknya tetap menjerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku kepada sang artis, dilansir Merdeka.com.
“Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga. Dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan Pasal tentang UU 35 ini yang akan kita terapkan di pasal itu,” kata Yusri. (DJ/SK)