SUMBARKITA.ID — Seorang remaja yang berprofesi sebagai juru parkir FA (19) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran diduga mencuri handphone yang tertinggal di sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian tersebut terjadi di parkiran Toko Makanan Hewan (PETshop), Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu korban hendak membeli makanan hewan lalu masuk ke dalam toko. Ia kemudian ingat handphonenya tertinggal di saku motor, namun saat diambil handphone sudah hilang,” kata Rico, Selasa (12/10/2021).
Korban yang mengalami kerugian Rp3,2 juta kemudian melapor ke polisi.
Rico menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal saat ditemukannya handphone milik korban dari seseorang berinisial Y.
“Y ini mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku,” terang Rico.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaannya, pelaku kemudian diamankan di parkiran depan Rumah Makan Mutiara Malam Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kekinian, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)