SUMBARKITA.ID — Empat tersangka penyelundupan narkotika jenis ganja diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) di Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/9/2021)
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan penangkapan tersangka masing-masing berinisial I (35), SM (42), PR (29) dan RE (29) itu berawal dari masyarakat.
Usai menerima laporan itu, BNNK langsung meluncur menuju lokasi di Jembatan Taming, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di kebun Sawit Jorong Parit, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Barang Bukti yang diamankan berupa lima puluh paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam empat buah karung plastik berwarna putih,” kata Irwan, Jumat (24/9/2021).
Selain itu, turut disita sebagai barang bukti dua unit mobil, Toyota Rush warna merah dengan plat nomor BB 1474 FQ dan Toyota Avanza warna Silver Plat Nomor BA 1526 SA, serta dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. (bu/sk)