SUMBARKITA.ID — Kasus Saiful Mahdi jadi sorotan publik karena dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh ini dipenjara gara-gara mengkritik penerimaan dosen di grup WhatsApp (WA).
Kasus ini ini bermula saat Saiful Mahdi mengkritik proses penerimaan CPNS dosen Unsyiah, di group WhatsApp ‘UnsyiahKita’ dan ‘Pusat Riset & Pengembangan’ pada Februari 2019.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai,” tulis Saiful Mahdi.
“Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi,” katanya lagi.
Pernyataan ini ditanggapi beragam oleh anggota grup yang merupakan pengajar di Unsyiah.
Gara-gara kritikan tersebut, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Saiful Mahdi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).