SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja 28 paket besar ganja seberat 28 kilogram, Sabtu (28/8/2021).
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ganja tersebut diamankan saat dibawa oleh seorang kurir warga Bukittinggi berinisial AS (20) di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Kota Padang.
Imran melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku ganja itu akan diedarkan di Padang.
“Ganja ini dibawa dengan mobil Avanza dari Penyabungan, Sumut. Pelaku disuruh seseorang berinisial K yang merupakan bandar besar untuk mengambil dan mengantar ganja ini,” kata Imran, Senin (30/8/2021).
Imran mengatakan, sebelum ditangkap di Padang, pelaku sempat menurunkan 5 kilogram ganja di Padang Panjang.
“AS juga mengaku sudah 5 kali memasukkan ganja ini ke Padang,” lanjut Imran.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (af/sk)