SUMBARKITA.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap penyelundupan paket ganja yang memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Khasril Arifin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan KPBC Teluk Bayur mengungkap kasus tersebut pada Senin (26/7/2021).
“Mulanya, salah satu paket yang dicurigai digeledah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam paket terdapat narkotika jenis ganja seberat 74,36 gram. Setelah diuji kandungan, barang tersebut positif mengandung THC alias ganja ,” kata Khasril saat jumpa pers, Jumat (30/7/2021).
Ia menyebut, paket ganja tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Padang Pariaman.
Kemudian, BNN dan KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi menuju Padang Pariaman sesuai alamat yang tertulis pada paket tersebut.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FH (27) yang menerima paket di di depan Pasar Sago di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman,” terang dia.
Khasril melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, diperoleh infomasi bahwa pelaku cukup aktif menerima kiriman ganja dari Medan. Sementara pengirim juga aktif mengirimkan narkotika jenis ganja ke berbagai daerah di Indonesia.
“Pengirim dan jaringannya ini sedang kita selidiki,” pungkasnya.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ag/sk)