SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Bukittinggi meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kamis (15/8/2021). Seorang tersangka diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial G (54).
“Tersangka G ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu. Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Aleyxi.
Kemudian, polisi mengamankan tersangka kedua inisial AS (32). Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi yang pertama.
“Di kamar tersangka ditemukan sebanyak 8 paket sabu yang berserakan di kamarnya,” sebut dia.
Aleyxi melanjutkan, selain menemukan barang bukti sabu pelisi juga mengamankan timbangan digital.
Kekinian, kedua tersangka diamankan di Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bu/sk)