SUMBARKITA.ID — Mulai hari ini, Kamis (8/7/2021) pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi diterapkan di Kota Padang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan oleh Walikota Padang Hendri Septa, PPKM Mikro berlaku hingga 20 Juli 2021.
Sesuai SE tersebut, kegiatan perkantoran di Padang mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah. Sistem kerja di perkantoran dilakukan dengan persentase 75-25, yakni 75 persen bekerja dari rumah (WFH), sedangkan 25 persen lainnya bekerja di kantor (WFO).
“Mereka yang bekerja di kantor sebanyak 25 persen wajib dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” sebut Hendri Septa
Ia menegaskan perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM ini akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
(ag/sk)