SUMBARKITA.ID — Terhitung Kamis (8/7/2021) pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi diterapkan di Kota Padang. Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan oleh Walikota Padang Hendri Septa, PPKM Mikro berlaku hingga 20 Juli 2021.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah terkait pelaksananaan kegiatan resepsi pernikahan. Pemko Padang tidak melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan. Namun selama PPKM Mikro tuan rumah hanya diizinkan menerima tamu dalam jumlah terbatas.
“Untuk resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang,” kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).
Selain membatasi jumlah tamu, tuan rumah maupun panitia resepsi pernikahan tidak diperkenankan menyediakan hidangan makanan.
“Tidak ada hidangan makanan, hanya diperbolehkan menyediakan nasi bungkus atau nasi kotak bagi para tamu,” ucap Hendri Septa.
Ia mengingatkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada masyarakat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Mikro ini. (ag/sk)