SUMBARKITA.ID — Empat kota diĀ Sumatera Barat (Sumbar) yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Polda Sumbar dan jajaran serta tim penegak Perda akan mengintensifkan operasi yustisi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu pihaknya langsung melakukan koordinasi setelah adanya putusan tersebut.
“Kita masih koordinasi dengan tim Operasi Yustisi di Sumbar. Sebelum-sebelumnya, sanksi yang diberikan masih sebatas tipiring. Namun, bisa jadi saat pengetatan ini sanksinya bisa lebih berat” kata Satake, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, Operasi Yustisi juga akan memantau kegiatan belajar mengajar secara langsung dan memastikan kepada Dinas Pendidikan di empat kota tersebut untuk memberlakukan belajar daring.
āTim Operasi Yustisi pun diminta untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha warung makan dan resto dengan pembatasan 25 persen maksimal sampai jam 17.00 WIB dan take away sampai jam 20.00 WIB,ā sambungnya.
Ia melanjutkan, nantinya timĀ Operasi Yustisi juga akan memastikan pengelola mall mematuhi kedatangan pengunjung dengan Ā kapasitas 25 persen sampai jam 17.00 WIB.
āTim Operasi Yustisi juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, fasilitas publik, seni dan seminar maupun transportasi umum yang disesuaikan dengan aturan PPKM Mikro,ā tutup Satake.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Selanjutnya di halaman berikutnya