SUMBARKITA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali merilis zonasi resiko penularan Covid-19 untuk kabupaten dan kota. Zonasi ini berlaku mulai 4-10 Juli 2021.
Menurut Jubir Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, zonasi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-69 pandemi.
Dilansir situs resmi Pemrov Sumbar, berikut zonasi Covid-19 untuk kabupaten dan kota di Sumbar untuk minggu ke-70:
Zona Merah (Skor 0 – 1,8)
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 1,73)
Zona Oranye (Skor 1,81 – 2,40)
- Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,28)
- Kota Padang Panjang (skor 2,27)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,25)
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,23)
- Kota Padang (skor 2,20)
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,17)
- Kabupaten Tanah Datar (skor 2,10)
- Kota Sawahlunto (skor 2,09)
- Kabupaten Solok (skor 2,09)
- Kota Bukittinggi (skor 2,00)
- Kabupaten Agam (skor 1,94)
Zona Kuning (Skor 2,41 – 3,0)
- Kabupaten Pasaman (skor 2,63)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,58)
- Kota Pariaman (skor 2,49)
- Kota Payakumbuh (skor 2,48)
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,43)
- Kota Solok (skor 2,44)
- Kabupaten Sijunjung (skor 2,41) (*/sk)