SUMBARKITA.ID — Kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana terus bergulir. Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut pada Rabu (23/6/2021).
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, usai gelar perkara masih ada bukti yang harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.
Polisi akan memanggil dua orang saksi ahli terkait kasus dugaan penyelewengan atau pemotongan batuan sosial dari pokok-pokok pikiran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana.
“Kita sudah gelar perkara. Tapi ada keterangan yang harus dilengkapi dulu untuk naik ke penyidikan. Setelah kita panggil saksi ahli, kita baru naik ke sidik,” sebut Rico, Jumat (25/6/2021).
Untuk itu, pihaknya akan memanggil dua saksi ahli, yakni saksi ahli hukum pidana dan saksi hukum tata negara yang direncanakan pada Senin (28/6/2021).
“Dua saksi ahli ini dipanggil untuk melengkapi bukti-bukti biar kuat,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ilham Maulana terseret dugaan penyelewengan dana pokir di wilayah daerah pemilihannya Dapil IV yang mencakup Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan.
Dana pokir tersebut dicairkan untuk bansos kepada 80 warga. Namun diduga dipotong Ilham sebanyak Rp500 ribu per orang dengan nominal Rp1,5 per orang penerima. (ag/sk)