SUMBARKITA.ID — Aparat penegak hukum diminta menertibkan tempat pelayanan Rapid Test Antigen yang tak memiliki izin yang terus menjamur di Kota Padang beberapa waktu belakangan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, tempat Rapid Test seharusnya berada di fasilitas kesehatan resmi, seperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas.
“Semuanya itu tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam tanggungjawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut,” kata Feri Mulyani.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Padang bukanlah lembaga yang mengeluarkan izin Rapid Antigen. Sehingga tidak memiliki kewenangan lebih jauh, apalagi untuk melakukan penindakan.
“Tentunya kita harapkan aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan Rapid Test Antigen yang tidak memiliki izin tersebut,” kata Feri Mulyani dilansir laman FB Diskominfo Kota Padang, Selasa (22/6/2021).
Dijelaskan Feri Mulyani, tempat Rapid Test mesti memenuhi syarat. Di antaranya seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk pengelolaan limbah medis.
“Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Feri Mulyani. (*/sk)