SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap seorang remaja berinisial LS (18) di Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (31/5/2021) pukul 21.00 WIB. LS ditangkap oleh tim Polsek Padang Timur lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial A.
Menurut Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021.
AKP Afrides mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil angkot jurusan Lubuk Lintah pada Kamis (25/32021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa berawal saat korban A bertengkar dengan orang tua tersangka dan memakinya dengan kata-kata kotor.
“Melihat hal tersebut, LS tidak terima lalu mencari korban,” sebut Afrides, Selasa (1/6/2021).
Tersangka terang Afrides, akhirnya bertemu korban di lampu merah Simpang Haru. Dimana saat itu korban sedang berada di dalam mobil angkot jurusan Lubuk Lintah.
“Melihat korban, tersangka menusukkan pisau sebanyak enam kali ke arah punggung korban sebelah kiri, kemudian melarikan diri,” beber Afrides.
Ia menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Afrides mengatakan, terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (ag/sk)