Sumbarkita – Wanita yang joget mengenakan pakaian minim di hajatan di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang diperiksa polisi.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berpakaian minim berjoget sambil menerima saweran dari sejumlah warga. Hajatan tersebut berlangsung pada Minggu (12/4) pukul 00.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil wanita yang ada di dalam video tersebut.
“Wanita itu berinisial PW berusia 26 tahun. Ia adalah seorang penyanyi atau biduan,” kata dia pada Selasa (15/4).
Selain itu, polisi juga memanggil dan meminta keterangan dari penyelenggara hajatan MY (46) dan pemilik orgen tunggal MF (31).
“Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut,” ujarnya.
Robby membeberkan bahwa hajatan pernikahan tersebut menyewa hiburan orgen tunggal bernama Bule Party yang beralamat di Pesisir Selatan sebesar Rp3,7 juta bersama biduan tersebut.