Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/4).
Nota penjelasan atas ketiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Wali Kota Fadly Amran menyampaikan, pengajuan Ranperda tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong efisiensi birokrasi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Ranperda terkait pangan diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan dan ketahanan pangan di Kota Padang.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselaraskan dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100/2023, yang menegaskan pentingnya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.