Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial BS (45), warga Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. BS diduga menjual pertalite yang dibeli secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa petugas menangkap BS saat membeli pertalite di SPBU KTK Kota Solok pada Selasa (11/3) sore. Petugas menemukan tangki mobil Kijang yang digunakan BS telah dimodifikasi.
Polisi menduga tangki mobil yang dimodifikasi itu digunakan untuk mengisi pertalite dalam jumlah banyak.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku akan menjual pertalite itu ke masyarakat di X Koto Singkarak Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon Selasa malam.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 jerigen berisi pertalite. Selain itu ada 28 jerigen kosong.
“Kami amankan juga pompa hisap minyak, selang, dan mobil Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi,” tambahnya.
Kekinian, BS dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Oon Kurnia menegaskan bahwa BS akan disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.