Sumbarkita — Dua orang ditangkap di SPBU 14.264.574 Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, pada Senin (10/3) dini hari karena membeli bio solar bersubsidi dalam jumlah banyak.
Kepala Subbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Willian Harbensyah, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang kegiatan mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok saat melaksanakan patroli. Pihaknya mencurigai mobil Isuzu Panther yang mengisi bio solar subsidi dalam waktu yang lama.
Pukul 01.15 WIB, kata Willian, tim memberhentikan kendaraan tersebut di Jl. Ahmad Yani, Lubuk Basung. Pihaknya menemukan tumpukan jerigen dalam mobil tersebut. Tim juga menemukan tangki modifikasi dalam mobil itu.
Pihaknya lalu menangkap AT (32), sopir mobil tersebut, dan N (51), buruh harian lepas atau anak pompa. Selain itu, pihaknya menyita Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 7565 KG yang memiliki tangki tambahan berisi bio solar, 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan 2 ember.
“Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.