Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provisi Sumbar. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia (KTNA) tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti menanda tangani surat panggilan itu pada 5 Maret 2025. Surat ditujukan kepada Sekda Provinsi Sumbar untuk membantu memanggil empat kepala dinas.
Mereka yang dipanggil yakni Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan Pemprov Sumbar.
Dalam surat itu, kepala dinas yang dipanggil diminta memberikan keterangan pada 11 Maret 2025.
“Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut, dikutip Senin (10/3).
Salah seorang pemerhati Korupsi di sumbar, Rizal, pesimis dengan pemanggilan empat pejabat Pemprov Sumbar tersebut. Rasa pesimis itu disampaikan Rizal berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumbar sebelumnya.
“Seperti dugaan korupsi di BPBD Sumbar, meski BPK menemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih, namun penyidik Kejati Sumbar menghentikan kasus tersebut,” ujarnya.
Rizal juga menyentil kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumbar yang hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya.
“Saat ini masyarakat berharap pemeriksaan empat pejabat Pemprov Sumbar itu tidak dalam rangka menyambut lebaran dan hanya seremoni belaka,” imbuhnya.