Sumbarkita – Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (10/3/2025).
Dalam pemaparannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini mencakup kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program strategis, serta realisasi anggaran di berbagai sektor.
“Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp753,3 miliar atau 102,69% dari target yang ditetapkan sebesar Rp733,5 miliar.
Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah pada tahun yang sama terealisasi sebesar Rp742,7 miliar atau 92,64% dari target Rp801,7 miliar. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
“Meskipun target belanja belum sepenuhnya terealisasi, namun serapan anggaran tetap berjalan dengan baik dan efektif. Kami memastikan bahwa alokasi anggaran ini digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal,” ujarnya.