Sumbarkita – Tempat pemandian di kawasan hutan lindung Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, kembali dibuka secara ilegal meski sebelumnya telah ditutup oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat sejak peristiwa banjir bandang pada 11 Mei 2024.
Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi pemandian tersebut sejak awal memang tidak memiliki izin resmi.
Pada Januari 2025, pihak BKSDA telah memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut, namun tidak diindahkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Padang Panjang dan Wali Nagari Singgalang untuk melakukan penertiban,” ujar Lugi kepada Sumbarkita, Sabtu (8/3).
Sementara itu, Kepala Seksi II KSDA, Eka, menyebutkan bahwa laporan pembukaan kembali pemandian itu diterima saat akhir pekan lalu.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa lokasi yang kembali dibuka adalah Pemandian Alam Damai.
“Statusnya sudah ditutup, jadi kalau mereka membuka kembali berarti tidak mengindahkan larangan yang telah kami keluarkan,” ujar Eka.