Sumbarkita – Seorang pemuda berinisial ARA (20) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi di Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera pada Rabu (5/3) pukul 01.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat tim tiba di lokasi, tersangka ARA sedang berada di dalam kamarnya,” kata dia pada Rabu (5/3).
Ia melanjutkan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di bawah atap seng rumahnya serta satu unit ponsel android merek Vivo Y21 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,”ujarnya.