SUMBARKITA.ID — Dua pria Z (36) dan MR (20), warga Kecamatan Tanjung Raya menembak burung bangau di kawasan Danau Maninjau. Hasil tembakan tersebut kemudian mereka posting di Facebook, Kamis (15/4/2021).
Belakangan, postingan tersebut viral dan mendapat reaksi beragam dari warganet. Bahkan ada yang melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam.
Terhadap laporan tersebut, BKSDA Agam kemudian melakukan pemanggilan terhadap keduanya.
“Kemarin pelaku kita mintai keterangan dan klarifikasi,” ungkap Kepala BKSDA Agam Ade Putra, Jumat (16/4/2021).
Ade menjelaskan, berdasarkan klarifikasi pelaku, mereka melakukan penembakan karena kesal bangau memakan ikan dalam keramba miliknya.
Atas tindakan tersebut, menurut Ade, pelaku telah diberikan pembinaan terkait aturan perundangan di bidang KSDA.
“Termasuk pembinaan tentang aturan penggunaan senapan angin,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Ade, pelaku sudah membuat surat pernyataan di Kantor BKSDA Agam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (ril/sk)