Sumbarkita – Padang dinobatkan sebagai Kota Wakaf di Indonesia. Penobatan itu diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui launching yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (11/12/2024).
Dengan ini, Kota Padang menjadi kota keenam di Indonesia yang mendapatkan predikat Kota Wakaf, menyusul Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya.
Penetapan ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Kota Wakaf, pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang periode 2024-2027, dan penandatanganan prasasti program Kota Wakaf.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa penetapan Kota Wakaf adalah langkah strategis untuk memaksimalkan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.
“Program ini akan mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Kamis (12/12).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa wakaf memiliki manfaat jangka panjang dibandingkan zakat atau sedekah.