Sumbarkita – Tarif air PDAM di Kota Padang bakal mengalami kenaikan. Perumda Air Minum Kota Padang akan menyesuaikan tarif air awal tahun 2025 mendatang. Kenaikan tersebut berlaku hingga 2030.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, rata-rata kenaikan tarif dari 2025 hingga 2030 sebesar Rp740.
Untuk 2025 naik sebesar Rp 754, tahun 2026 Rp481, tahun 2027 Rp340, tahun 2028 tahun Rp430 tahun 2029 Rp492 dan tahun 2030 sebesar Rp510. Misalnya, pelanggan rumah tangga pemakaian airnya 10 meter kubik tahun 2024 membayar Rp 39.500, maka setelah kenaikan tahun 2025 tagihan sebesar 41.500,- saja.
Hal itu disampaikan saat konsultasi publik dengan stakeholder terkait di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (19/11).
Hendra Pebrizal mengatakan, penyesuaian tarif PDAM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri 21 tahun 2020 dan Surat Gubernur 30 Oktober 2023 tentang penyesuaian tarif air.
Berdasarkan surat gubernur Sumatera Barat ditetapkan jika tarif batas atas Perumda AM Padang adalah Rp 11.245.80 tarif batas bawah Rp5.800.00. Tarif air di Kota Padang masih rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia.
Selain itu, kenaikan juga untuk mengimbangi besarnya biaya produksi dan perawatan yang semakin meningkat. Ke depan Perumda AM Padang butuh anggaran pemeliharaan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dan bangunan pendukung sebesar Rp546 miliar. Biaya paling besar Perumda AM adalah perpipaan banyak yang sudah uzur usianya.