Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba. Pelaku Oki Saputra (32) warga Lubuk Begalung.
Dia diringkus oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (7/11) di sebuah gudang, Jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Saat penangkapan polisi menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, dan langsung dilakukan upaya pembelian secara langsung. Target yang datang mengantarkan paketan sabu langsung dilakukan upaya penangkapan di dalam gudang,” ujarnya.
Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang, untuk pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.