Sumbarkita – Pihak kepolisian mengungkapkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi terkait polemik razia rumah makan Padang yang dijual bukan oleh orang Minang Asli di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan kedua belah pihak yakni Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) dan pemilik rumah makan yang dirazia telah mencapai kesepakatan bersama.
“Kedua belah pihak sudah bermediasi dan membuat surat kesepakatan,” katanya yang dikutip melalui CNN Indonesia pada Jumat (1/11).
Dari mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk tidak ada lagi istilah ‘Padang Murah’ karena bisa menimbulkan persepsi negatif dan berdampak pada rumah makan Padang lainnya. Sumarni menyebutkan, pihak PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp10 ribu atau paket Rp8 ribu.
Ia juga meluruskan terkait kabar tentang PRMPC yang larangan berjualan masakan Padang bagi orang non-Minang yang. Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi, aksi tersebut tidak berkaitan dengan larangan yang dilakukan.
Ia membeberkan keluhan utama PRMPC sebenarnya berkaitan dengan banyaknya rumah makan yang menjaul masakan Padang dengan harga yang sangat murah. PRMPC merasa hal tersebut berpotensi merugikan rumah makan Padang lain dan dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.