Sumbarkita – Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan mengikuti aturan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan usai mengikuti Rapat Antisipasi Maraknya Isu PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Kamis (31/10).
Menurutnya, Pemko Padang akan mengoptimalkan koordinasi serta dialog sosial dan bersinergi dengan perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, dalam penetapan UMK 2025.
“Selain penetapan UMK, kita juga akan melakukan monitoring terhadap kesejahteraan pekerja agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya PHK bisa kita tekan,” ujar dia.
Yosefriawan menjelaskan dalam rapat itu, Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli juga menyampaikan pemerintah pusat saat ini tengah berupaya mencari keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah mengenai iklim pekerjaan dan usaha, sehingga PHK dapat diantisipasi.
Sementara itu, untuk UMP sebutnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP akan diumumkan 21 November nanti. Sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu, sesuai dengan data BPS yang masuk tanggal 6 November nanti. Dari situ akan dilakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” imbuh dia.
Yassierli juga mengimbau kepada pemerintah daerah memastikan prosedur terkait penetapan UMP sesuai dengan peraturan perundangan agar tidak memunculkan polemik.