Limapuluh Kota – Polisi menangkap pria inisial AF (19) warga Kampar Riau di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar). Saat penangkapan AF kedapatan membawa hasil hutan berupa kayu diduga ilegal.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, mengatakan bahwa AF diamankan saat melintas di kawasan Flyover Kelok 9 tepatnya di Jorong Batu Badukuang Kecamatan Harau pada Senin (28/10) sekira pukul 23.45 WIB. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan beserta kayu muatannya.
Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada kendaraan diduga sering keluar masuk ke wilayah Limapuluh Kota mengangkut kayu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.
“Hasilnya memang ditemukan ada mobil L300 melintas dan mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut,” ungkap Hendra, Rabu (30/10).
Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan kayu berbagai jenis dan ukuran. Pelaku AF tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan kayu tersebut.
Atas dasar itu, petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.