Sumbarkita – PT Garuda Indonesia merilis aturan baru pemesanan kursi penerbangan. Maskapai plat merah itu akan mengenakan biaya tambahan untuk pemilihan kursi khusus untuk penerbangan domestik
Garuda Indonesia menyebut bahwa aturan itu berlaku mulai 26 Oktober 2024.
“Terima kasih telah menjadi anggota GarudaMiles, dukungan Anda merupakan motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik,” tulis pengumuman Garuda, dikutip Jumat (25/10/2024).
Garuda merinci kebijakan baru tersebut sebagai berikut:
- Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
- Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
- Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
- Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
- Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini Direktur Utama Garuda ialah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang diangkat pada Rabu (12/9).