Dharmasraya – Mobil dinas pimpinan diduga digunakan oleh oknum Anggota DPRD Dharmasraya. Mobil dinas pimpinan itu digunakan untuk perjalanan dinas oknum anggota DPRD saat kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Padang.
Tak hanya itu, mobil tersebut juga dikabarkan terlihat lalu lalang di Kabupaten Muaro Bungo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat (Badko HMI Sumbar), Ilham Priduan Zulfira, menyebut tindakan tersebut melanggar aturan. Pihaknya bahkan memiliki bukti bahwa mobil itu digunakan di luar hak oknum tersebut.
“Ini melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” sebutnya, Kamis (24/10).
Untuk diketahui, Anggota DPRD Dharmasraya dilantik pada 14 Agustus 2024. Seiring itu, wakil rakyat telah menerima tunjangan transportasi.
“Seharusnya mobil pimpinan tetap terparkir di Kantor DPRD Dharmasraya sampai pimpinan defenitif DPRD Dharmasraya periode 2024-2029 dilantik,” sebutnya, Kamis (24/10).
Ilham berharap Sekretariat DPRD Dharmasraya menindaklanjuti kejadian tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan penggunaan fasilitas tanpa hak tersebut kepada pihak-pihak terkait untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.