Sumbarkita – Sebanyak 50 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dibongkar Satpol PP Kota Padang pada Rabu (23/10).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima Padang, Bambang menyebutkan pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali tetapi tidak diindahkan.
“Kita sudah berikan imbauan kepada para pedagang bahwa tidak boleh membangun lapak sepanjang bibir sungai tanpa seizin BWS,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra. Ia menyampaikan apa yang dilakukan petugas telah sesuai aturan yang berlaku.
“Jika warga melanggar perda maka akan ditertibkan,” tegasnya.