Sumbarkita – Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara Indra Septiarman tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Kajari Pariaman Bagus Priyonggo bilang berkas itu telah diperiksa dan masih ada hal yang harus dilengkapi atau kekurangan.
“Penanganan kasus Indra Septiarman telah kami terima dari penyidik polisi. Berkas perkara telah kami periksa dan hasilnya dikembalikan lagi ke polisi lantaran masih ada yang harus dilengkapi,” ungkap Kajari kepada Sumbarkita, Rabu (16/10).
Dia bilang jaksa peneliti telah mempelajari berkas perkara tersebut dan saat ini sedang dalam penyempurnaan dari penyidik.
“Posisi berkas itu masih pada penyidik polisi. Nanti jika diserahkan lagi ke kami maka akan diperiksa kembali. Jika sudah lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Kajari mengatakan sejauh ini pihaknya melihat kuat adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus Indra tersebut.
“Setelah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan perkara kuat dugaan adanya pembunuhan berencana dari peristiwa tersebut,” jelasnya.