Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang Panjang nekat mencuri uang majikan ratusan juta buat biaya nikah.
Pelaku inisial RH (19) bersama tiga pelaku lainnya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyebut sebanyak empat orang tersangka diamankan dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal. Keempat pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
“Kita mengamankan empat orang tersangka, yaitu RH sebagai pelaku utama pencurian kartu ATM, kemudian HP (38) sebagai yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain. Selain itu dua orang wanita berinisial FT (41) dan MR (25) sebagai yang berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (14/10).
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (9/10/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban seorang paruh baya yang berada di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
“Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168 juta telah ditarik secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp5,7 juta yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp173.750.000,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka utama, yaitu RH dan HP di sebuah kontrakan di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.