Sumbarkita – Seorang pria paruh baya di Kota Padang ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan keterbelakangan mental.
Pelaku inisial S (51) diketahui merupakan petani sekaligus seorang garin alias marbot masjid. Dia diringkus Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (8/10) di rumahnya kawasan Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan.
S diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berinisial JE (23) yang mengalami keterbelakangan mental.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polresta Padang.
“Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Konologinya pada saat keluarga korban merasa aneh karena terdapat sendal dari pelaku, berada di pintu masuk dari rumahnya,” ungkap Yanti, Rabu (9/10).
Inisial S diketahui memiliki persawahan di dekat rumah korban, yang diperkirakan jaraknya hanya 5 meter. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa pelaku mengetahui korban sedang berada sendiri di rumah.
Berdasarkan keterangan dari korban yang diterima kepolisian, pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut di dalam rumah yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Korban saat itu sedang ditinggal di rumah sendirian. Dikarenakan orang tua dari korban sedang bekerja. Ketika itulah pelaku masuk dan melakukan aksi bejatnya. Korban juga diimingi uang Rp100 ribu.
Sebelumnya, pelaku diduga juga pernah melakukan pelecehan terhadap anak muridnya saat menjadi guru mengaji.