Sumbarkita – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) memasuki sidang perdana pada Kamis (3/10).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro dengan dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat tujuh terdakwa yang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK senilai Rp18 miliar pada tahun 2021.
Terdakwa dalam kasus ini meliputi Syarifudin (Direktur CV Inovai Global), Erika dan Suherwin (Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tidara), Raymon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syaiful Abra (guru SMK), serta Doni Rahmat Samulo selaku pejabat di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa diduga bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan merugikan negara.
Tindakan mereka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar, yang diduga berasal dari markup pengadaan peralatan praktik untuk SMK.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.