Limapuluh Kota – Masih ditemukan ketidakjelasan dokumen pengurusan sertifikat tanah masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Limapuluh Kota. Kondisi ini membuat anggota DPR RI Rezka Oktoberia geram.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu geram lantaran ketidakjelasan itu telah berlangsung lama, tepatnya sejak November 2023. Perihal itu disampaikan Wali Nagari dari Situjuah Tungkar kepada dirinya.
Tak main-main, Rezka langsung mendesak BPN memberi penjelasan.
“Paling lambat besok pagi saya sudah menerima informasi beserta alasannya,” kata Rezka Oktoberia dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Payakumbuh, Senin (16/9/2024).
Wali Nagari Tungkar Yusrizal Datuak Pado mengatakan sebanyak 52 dokumen pengurusan sertifikat asli masyarakatnya masih di BPN Limapuluh Kota.
“Sejak November tahun 2023 tidak ada jawaban jelas dari pihak BPN kepada kami, sementara masyarakat kami di Nagari Tungkar sudah risih. Kalau seandainya tidak bisa, kembalikan saja dokumen pengurusan sertifikatnya,” ujar Yasrizal Datuak Pado.
Sementara itu salah satu peserta diskusi lainnya, Dt. Rajo Suaro meminta agar pemgurusan sertifikat tanah ini juga menggandeng niniak mamak dan pemuka adat.
“Kita di Minangkabau ini unik, kita punya cara sendiri secara ada mengurus tanah kaum dan tanah ulayat. Saya tidak setuju kalau seandainya tanah kaum diizinkan untuk disertifikatkan atas nama pribadi,” ujar Dt. Rajo Suaro.