Sumbarkita – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat diringkus polisi.
Pelaku inisial AB (42) dan HE (31) warga Jorong Sago, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Keduanya ditangkap oleh Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam pada Selasa (10/9) malam di sebuah rumah di Jorong Sago Kenagarian Manggopoh.
Dari penangkapan tersebut, personil Polres Agam yang dipimpin oleh Aipda Despendri ini berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
“Dari kedua pelaku yang kita tangkap tadi malam, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.4 gram sabu dan ganja kering seberat 5 gram,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat.
“Berdasarkan laporan personil kita, salah satu di antara kedua pelaku yang ditangkap adalah seorang bandar narkoba yang kerap beroperasi di daerah Sago Manggopoh Lubuk Basung,” imbuh dia.
Lanjutnya, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
“Atas laporan dan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba ini, saya mengucapkan terima kasih,” tutur Kapolres.