Padang Panjang – Secara bertahap, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Padang Panjang mulai dioperasikan. Diawali dengan semua pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/9/2024).
Kepala DPMPTSP, Fhandy Ramadhona pada Kamis (5/9/2024) menyampaikan, ke depan MPP juga menyediakan gerai layanan Disdukcapil, BPKD, PDAM, BPJS Kesehatan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Bank Nagari.
“Tidak menutup kemungkinan, menyediakan gerai Imigrasi dan Samsat. Kita mengupayakan berbagai layanan MPP bisa terlaksana sesegera mungkin,” ujar Fhandy.
Dikatakannya, konsep pelayanan MPP mengintegrasikan berbagai pelayanan publik di satu tempat layanan.
Tujuannya, memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan di sejumlah instansi. Sehingga pelayanan lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.
“MPP akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses berbagai layanan seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan lainnya. Kami berusaha agar MPP ini menjadi pusat pelayanan yang mempermudah akses layanan publik,” ujarnya.