Pesisir Selatan – Wali Nagari dan perangkatnya di Pesisir Selatan (Pessel) ramai-ramai mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pessel menemukan 17 perangkat nagari di daerah itu masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko mengatakan, 17 perangkat nagari yang masuk DCS itu berdasarkan SK pengangkatan yang telah ditelusuri.
“Dari 17 perangkat nagari tersebut, 9 orang berstatus sebagai wali nagari, 7 ketua Bamus dan anggota, dan satu lainnya tercatat sebagai sekretaris nagari,” ungkap Bambang dikutip dari keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Sebanyak 17 nama tersebut tergabung dalam sejumlah partai politik, yakni 2 dari Partai NasDem, 2 dari Hanura, 1 dari Gerindra, 3 dari PKB, 2 dari PPP, dan 2 Demokrat. Kemudian, 1 dari PDIP, 1 dari Golkar, 1 dari Partai Ummat dan 1 lagi dari PAN
Bambang menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pessel. Bawaslu Pessel juga menyertakan bukti pendukung yakni SK pengangkatan.
Sebelumnya Bambang mengatakan, wali nagari dan perangkatnya yang akan maju di Pileg harus mundur dari jabatannya.
“Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 mereka ini harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Bambang, Kamis (31/8).