“Ada yang masih umur 17 dan sudah berkeluarga. Dia dalam kondisi hamil dan suaminya diminta datang (ke Mako Satpol PP),” ungkapnya.
Selain itu, tambah Mursalim, PSK ini mengaku kalau dirinya dibayar 350 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah untuk penambah biaya penginapan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat razia Yustisi Ramadan 1443 H di salah satu hotel di kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang mengatakan, penggerebekan terhadap penginapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan bahwa di penginapan tersebut diduga ada pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah,” ungkap Bambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan razia ke lokasi dan menemukan 10 pasangan di dalam kamar. Selain itu, terdapat 1 kamar yang berisi seorang wanita dan dua laki-laki.
“Mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun. Karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” terang Bambang dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap puluhan muda-mudi tersebut.