SUMBARKITA.ID – Perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisial AAP yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada juniornya akan diproses hukum.
Hal ini ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat acara HUT ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
“Nanti akan diproses hukum,” singkat Yudo tegas dilansir Kantor Berita RMOL.
Kasus pelecehan perwira TNI terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBCB/Kostrad terungkap setelah dilakukan pendalaman internal di satuan.
Seorang perwira muda Kostrad, Lettu AAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh prajurit tamtama di barak dan lingkungan Kostrad 1. Peristiwa itu juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Berdasarkan kabar yang beredar, insiden pelecehan itu tidak terjadi dalam satu waktu, tetapi berlaku dalam rentetan yang diperkirakan sejak November 2021.
Saat ini, Lettu AAP masih diperiksa di Pangkalan Militer Denpom Jaya 1 Jayakarta, Kota Tangerang, Banten.
Lettu AAP merupakan komandan baterai (danrai) dan sempat melarikan diri dari satuannya karena terlibat kasus pelecehan tersebut. Pada Rabu (20/9), AP menyerahkan diri kembali ke satuan dan diserahkan ke Denpom 1 Tangerang.
Sebelum AAP menyerahkan diri, Denpom Jaya 1 Jayakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban sebelum AAP menyerahkan diri
Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan. ***