Sumbarkita – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas.
Kasat Rekrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan sebelumnya ada belasan ASN yang dilaporkan, namun setelah dilakukan penyidikan maka ditetapkan tujuh tersangka.
“Kami telah final melakukan penyidikan terhadap oknum ASN yang dilaporkan dalam perkara menggalang dana untuk kampanye salah satu kandidat,” kata dia Senin (4/11).
Adapun ketujuh ASN Pemko Pariaman itu yakni berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH dan R. Ia menyebutkan mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal enam bulan kurungan penajara.
“Selanjutnya, berkas perkara akan kami serahkan ke Kejaksaan Pariaman pada Kamis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu berkar perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa paling lambat selama tiga hari.
“Kalau berkasnya sudah masuk, maka akan kami periksa terlebih dahulu. Jika ada berkas yang tidak lengkap maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi dalam batas waktu tiga hari,” terangnya.