SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyebut, 629 bakal calon legislatif (bacaleg) atau calon anggota DPRD di daerah itu berstatus belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.
“Dari 675 bakal calon anggota DPRD Pesisir Selatan, ditemukan sebanyak 629 bacaleg belum memenuhi syarat,” ujar Anggota KPU Pesisir Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syafrijal Chan dikutip keterangannya, Minggu (25/6/2023).
Ia mengatakan, dari 675 bacaleg yang diajukan oleh 15 partai politik (parpol) peserta pemilu di Pesisir Selatan tersebut hanya 46 bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Selain itu, KPU Pesisir Selatan juga menemukan 10 daftar bacaleg ganda yaitu 4 ganda internal dan 6 ganda eksternal.
Syafrijal menjelaskan ganda internal ini merupakan ganda antar daerah pemilihan (dapil), sehingga yang bersangkutan nantinya harus membuat surat pernyataan untuk memilih dapil.
Sementara ganda eskternal merupakan ganda antar partai, sehingga yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan partai mana yang akan dipilih bacaleg.
Menurutnya, meski rata-rata persyaratan administrasi dari bacaleg belum memenuhi syarat, parpol masih bisa melakukan perbaikan dengan rentang waktu yang telah disediakan.
“Parpol dapat mengajukan perbaikan kembali kepada KPU Pesisir Selatan mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” kata Syafrijal.
Namun demikian, ia meminta agar parpol peserta pemilu lebih memaksimalkan konsultasi dengan KPUD sehingga seluruh bacaleg yang diajukan sebelumnya dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Konsultasi partai politik dengan KPUD ini untuk mengoptimalkan masa perbaikan administrasi bacaleg tersebut,” ucapnya lagi. ***