Pesisir Selatan, Sumbarkita –Â Enam pria pelaku judi Remi Sanggong di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan adalah F (36), FA (30), AM (25), G (47), NS (29), dan HN (43), mereka sama-sama warga Kampung Taratak Teleang, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.
Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan di sebuah kedai di Kampung Taratak Teleang pada Selasa (2/4) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut karena dilakukan saat bulan ramadan.
“Selanjutnya tim opsnal di bawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander bergerak cepat ke lokasi tersebut dan langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap enam orang laki-laki dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis Remi Sanggong menggunakan uang sebagai taruhan,” ujar AKP Andra Nova.
Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni uang tunai sebagai taruhan sebanyak Rp 1.267.000, kertas Remi warna biru putih sebanyak 50 lembar, dua buah bola lampu warna putih sebagai penerangan.
“Terhadap enam orang pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andra Nova.