SUMBARKITA.ID – AKP Andri Gustami ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Akibatnya, Andri Gustami telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Lampung menyatakan Andri Gustami telah dua kali melanggar kode etik. Dua pelanggaran tersebut yakni menyalahgunakan wewenang. Simak fakta-faktanya berikut ini.
1. Andri Gustami Dua Kali Langgar Kode Etik
AKP Andri Gustami ternyata pernah dikenakan sanksi kode etik sebelum bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dua kali pelanggaran kode etik itu dilakukan ketika bertugas di Polres Lampung Utara serta Polres Tulang Bawang Barat.
“AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat” ungkap Umi, seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).
Umi tidak bisa memaparkan seperti apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini.
“Mohon maaf informasi yang dapat kami sampaikan hanya sebatas itu,” tandasnya.
2. Andri Terima Aliran Dana Rp 1,3 Mililar
Polda Lampung menyelidiki kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp. 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan. Andri telah dibayar Rp. 800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut.
Namun, fakta terbaru dari sidang kode etik pelanggaran profesi polri terungkap fakta bahwa Andri menerima aliran dana sebesar Rp. 1,3 Milyar.