Sumbarkita — Minyak goreng sebanyak 50 liter dicuri dari sebuah warung P & D (proviand & drank) di Pasar Balai Kamis Air Haji, Nagari Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, Jumat (14/2) dini hari. Pencurian tersebut terekam kamera pengintai (CCTV) warung.
Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, Aipda Mulyadi, mengatakan bahwa minyak goreng yang dicuri tersebut merupakan minyak goreng curah. Ia menjelaskan bahwa pemilik warung memang biasanya tidak membawa minyak goreng itu ke dalam warung, tetapi meletakkannya di depan warung dalam sebuah tong.
Ia menginformasikan bahwa berdasarkan rekaman kamera pengintai, pencuri memindahkan minyak goreng itu dengan selang ke ember bekas cat, lalu membawanya dengan sepeda motor. Pihaknya sudah mendapatkan gambaran tentang identitas pencurinya, tetapi belum bisa menangkap pelaku karena korban tidak melapor.
“Polisi tidak bisa menangkap pencurinya karena kasus itu delik aduan. Korban harus melapor ke polisi, baru polisi bisa menangkap pelakunya,” ujar Mulyadi, Sabtu (15/2).
Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari Viko (25), pengelola warung tersebut. Namun, katanya, Viko tidak mau melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Alasannya, kata Mulyadi, orang tua Viko, pemilik warung itu, tidak mau berurusan dengan hukum karena ia jantungan sehingga mudah terkejut.
“Kami sudah menjelaskan kepada Viko bahwa tidak apa-apa keluarga Viko berurusan dengan polisi karena posisinya sebagai korban, bukan sebagai pelaku. Tapi, dia tidak mau melapor karena dilarang orang tuanya,” tutur Mulyadi. (HA)