Sumbarkita – Kabupaten Limapuluh Kota menjadi salah satu kabupaten/kota di Sumatera Barat yang tidak ikut Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dari data yang diterima media dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, saat ini cakupan peserta JKN Kabupaten Limapuluh Kota, dengan jumlah penduduk 395.307 jiwa itu, baru di angka 354.827 jiwa atau 89,76 persen yang menjadi peserta JKN.
Terdiri dari peserta JKN PBI APBD 45.162 jiwa, PBI APBN 195.205 jiwa, PPU 56.681 jiwa, PBPU 49.216 jiwa, dan BP 8.563 jiwa.
Artinya, masih ada sekitar 40.480 atau 10.34% warga Limapuluh Kota yang belum menjadi peserta JKN.
Sementara diketahui untuk mencapai status UHC, kepesertaan JKN-KIS harus sampai di atas 95 persen.
Kepala BPJS Kota Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyebut, layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Oleh karena itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, Rabu (1/5).