SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menyoal kasus keterlibatan oknum penjaga sekolah dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 36 kilogram yang tertangkap pada Rabu (11/1) di salah satu sekolah di daerah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Padang Pariaman, Rudi A Rilis mengatakan pihaknya menyayangkan keterlibatan oknum penjaga sekolah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan keterlibatan oknum penjaga sekolah itu dalam kasus peredaran narkoba. Untuk hal itu sebagai pemerintah kami akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” ungkap Rudi pada Sumbarkita.id, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, jika oknum yang bersangkutan adalah pegawai negeri atau PNS maka ia akan dicopot sesuai aturan berlaku.
“Selain itu, kami juga telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba,” jelasnya.
Selain itu, katanya, selama ini, secara berkala Pemkab Padang Pariaman telah melakukan tes urine kepada pejabat dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan 36 Kg Ganja di Sekolah Padang Pariaman, Pelaku Utama Diburu
“Tentang kasus narkoba ini kami tak main-main. Ini menyangkut harkat martabat Pemda Padang Pariaman. Kita harus bersih dari pengaruh narkoba agar dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Rudi.
Sebelumnya, terkait kasus ini, seorang penjaga sekolah dasar di wilayah Nan Sabaris ditahan polisi karena ganja 36 kilogram ditemukan di dalam ruangan gudang pustaka.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satnarkoba Polres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Natkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Syafwal membeberkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Sejauh ini telah banyak informasi yang kami peroleh terkait darimana asal barang haram tersebut,” kata Syafwal.
Pihaknya juga telah mengantongi ciri-ciri jaringan narkoba tersebut. Dikatakannya juga, hanja 36 kilogram itu berasal dari pengedar kawasan Sumatera Utara. ***