“Ternyata ia membenarkan atau mengakui bahwa ganja tersebut dalam kuasanya atau miliknya,” imbuh Andra.
Oleh karena itu, pelaku digiring ke Polsek Nan Sabaris beserta barang bukti 36 paket ganja.
Diberitakan sebelumnya, penemuan ganja tersebut berawal dari seorang guru SD sekolah itu hendak membuka ruang gudang pustaka di SDN 18 Sunur Tengah korong koto Rajo. Saat itu dia melihat paket dibungkus dengan lakban kuning.
Kemudian, guru tersebut melaporkannya kepada kepala sekolah SDN 18 dan kepala sekolah melaporkan ke Babinsa setempat. ***